Juknis Sumbangan Pemerintah Fasilitasi Siswa Smk Yang Mendapat Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 - GuruZamanNow
Juknis Bantuan 2020 - Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 13 Tahun 2020 , dalam upaya untuk mengembangkan kanal sertifikasi kompetensi bagi siswa Sekolah Menengah kejuruan maka pada Tahun Anggaran 2020 , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan kesibukan sumbangan sertifikasi kompetensi untuk 62.500 siswa SMK.
Bantuan tersebut akan disalurkan secara kolektif lewat Sekolah Menengah kejuruan yang sudah memiliki LSP-P1 dan Sekolah Menengah kejuruan yang memiliki koordinasi strategis dengan industri/pengguna lulusan yang memiliki metode sertifikasi tersendiri , dengan apalagi dulu memilih kandidat peserta sumbangan lewat kenali keadaan sumberdaya Sekolah Menengah kejuruan tersebut , termasuk kecukupan asesor , kesiapan perangkat asesmen , dan kesiapan TUK.
A. Pemberi dan Rincian Nilai Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa Sekolah Menengah Kejuruan yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi merupakan Direktorat Sekolah Menengah kejuruan lewat DIPA Satuan Kerja Direktorat Sekolah Menengah kejuruan Nomor SP DIPA-023.18.1.690440/2020 tanggal 05 Mei 2020.
Total nilai Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa Sekolah Menengah Kejuruan yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun Anggaran 2020 merupakan Rp500.000 ,00 per siswa untuk diberikan terhadap 62.500 siswa SMK.
B. Sasaran dan Bentuk Bantuan Pemerintah
Sasaran Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa Sekolah Menengah Kejuruan yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun Anggaran 2020 lewat DIPA Satuan Kerja Direktorat Sekolah Menengah kejuruan Nomor SP DIPA-023.18.1.690440/2020 tanggal 05 Mei 2020 merupakan 62.500 siswa SMK. Bentuk Bantuan Pemerintah yang diberikan merupakan dalam bentuk uang.
C. Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
Persyaratan peserta sumbangan pemerintah merupakan selaku berikut:
1. Sekolah kandidat peserta sumbangan mesti memiliki koordinasi yang menyeluruh dengan IDUKA yang dibuktikan dengan MOU atau korespondensi yang termasuk antara lain:
- Pengembangan Kurikulum;
- Pelatihan Guru dan Kepala Sekolah;
- Praktek kerja lapangan yang dikembangkan bersama;
- Guru/Instruktur dari IDUKA;
- Analisis dan/atau benchmarking dengan IDUKA dan/atau forum pendidikan vokasi yang sudah memiliki kemitraan dekat dengan IDUKA;
- Komitmen bantuan keterserapan lulusan;
2. Peserta asuh Sekolah Menengah kejuruan yang sekolahnya terdaftar di Dapodik dan memiliki NPSN;
3. Peserta asuh Sekolah Menengah kejuruan aktif kelas XII dan XIII yang dinominasikan oleh sekolah lewat proses seleksi internal serta memiliki NISN;
4. Peserta asuh Sekolah Menengah kejuruan yang sekolahnya memiliki LSP-P1 Sekolah Menengah kejuruan , terdaftar resmi selaku jejaring kerja LSP-P1 Sekolah Menengah kejuruan , dan/atau memiliki kolaborasi dengan industri/pengguna lulusan yang memiliki metode sertifikasi sendiri yang diakui secara nasional atau internasional.
D. Mekanisme Pengajuan Usulan dan Penetapan Bantuan Pemerintah
Mekanisme pengajuan pendapat sumbangan pemerintah merupakan selaku berikut:
SMK yang memiliki LSP-P1 Sekolah Menengah kejuruan , terdaftar resmi selaku jejaring kerja LSP-P1 Sekolah Menengah kejuruan , dan/atau memiliki kolaborasi dengan industri/pengguna lulusan yang memiliki metode sertifikasi sendiri yang diakui secara nasional atau internasional menganjurkan proposal sumbangan lewat aplikasi TAKOLA.
Mekanisme penetapan sumbangan pemerintah merupakan selaku berikut:
- Direktorat Sekolah Menengah kejuruan lewat Bidang Penilaian menjalankan seleksi dan menentukan Sekolah Menengah kejuruan kandidat peserta sumbangan sesuai dengan persyaratan;
- Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang ditetapkan selaku kandidat peserta sumbangan wajib melengkapi kriteria selaku peserta bantuan;
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggungjawab di bidang Bantuan Pemerintah menentukan Surat Keputusan perihal peserta sumbangan dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Sekolah Menengah kejuruan sehabis kandidat peserta sumbangan dinyatakan menyanggupi persyaratan;
- Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.
E. Tata Kelola Pencairan Bantuan Pemerintah
Dana sumbangan tahun 2020 disalurkan dalam bentuk duit eksklusif ke rekening sekolah sehabis penandatanganan surat perjanjian dan dilengkapinya kriteria bantuan.
F. Jadwal Kegiatan
Untuk lebih jelasnya , silahkan Download Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020.
Demikian gunjingan tentang Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Siswa Sekolah Menengah kejuruan yang Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2020 yang sanggup Sinau-Thewe.com berikan , agar berharga dan terima kasih.
DONASI VIA PAYPAL
Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain http://gurukelaszamannow.blogspot.com/. Terima kasih.
Postingan Lebih Baru
Postingan Lebih Baru
Postingan Lama
Postingan Lama
Eliana

Komentar