Kepdirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 Wacana Juknis Registrasi Eksistensi Pesantren - GuruZamanNow

Juknis Pendaftaran Pesantren Tahun 2021 - Bahwa untuk kelangsungan proses registrasi eksistensi Pesantren menurut ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 ihwal Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren , perlu ditetapkan isyarat teknis registrasi eksistensi Pesantren.

Berdasarkan pertimbangan tersebut , perlu menegaskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam ihwal Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.




Ketentuan Umum Pendaftaran Keberadaan Pesantren



1. Izin terdaftar bagi Pesantren.
2. Izin terdaftar bagi Pesantren Cabang:
  • diusulkan oleh Pesantren induk; atau
  • bekerjasama dengan Pesantren lain.
3. Pesantren yang memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri mukim wajib mengajukan tuntutan registrasi eksistensi Pesantren secara tertulis terhadap Kepala Kantor Kementerian Agama.


4. Pesantren yang dinyatakan menyanggupi tolok ukur diberikan tanda daftar dalam bentuk izin terdaftar Pesantren selaku bukti tertulis yang dikeluarkan lewat serangkaian proses dan mekanisme yang sudah dilalui apalagi dulu selaku legalitas atas kelayakan suatu forum disebut Pesantren.
5. Tanda daftar dalam bentuk izin terdaftar bagi Pesantren diberikan terhadap Pesantren dalam bentuk:
  • Keputusan Direktur Jenderal ihwal Penetapan Nomor Statistik Pesantren (NSP);
  • Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
6. Piagam Statistik Pesantren (PSP) berlaku sepanjang Pesantren menyanggupi ketentuan pendirian dan penyelenggaraan Pesantren.


Persyaratan Pendaftaran Keberadaan Pesantren



Izin terdaftar bagi Pesantren sanggup diberikan terhadap Pesantren yang menyanggupi persyaratan:
  1. Memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri mukim;
  2. Sekurang-kurangnya menyelenggarakan pesantren dalam fungsi pendidikan;
  3. Mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berlandaskan Pancasila , UUD 1945 , Negara Kesatuan Republik Indonesia , serta Bhinneka Tunggal Ika yang dikembangkan selaku jiwa pesantren (ruhul mahad) yang termasuk Jiwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Nasionalisme , Jiwa Keilmuan , Jiwa Keikhlasan , Jiwa Kesederhanaan , Jiwa Ukhuwah , Jiwa Kemandirian , Jiwa Kebebasan , dan Jiwa Keseimbangan;
Baca Juga : PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian & Penyelenggaraan Pesantren.
  1. Memenuhi elemen pesantren (arkanul mahad) yang berisikan Kiai , Santri Mukim , Pondok atau Asrama Pesantren , Masjid atau Mushalla , serta Kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan teladan pendidikan muallimin; dan
  2. Merkomitmen dalam pencapaian tujuan biasa pesantren yang sejalan dengan visi , misi , dan tujuan pembangunan nasional.


Penetapan Nomor Statistik Pesantren (NSP) dan Piagam Statistik Pesantren (PSP)



1. Nomor Statistik Pesantren (NSP) merupakan nomor identitas Pesantren yang bersifat unik atau khas , tunggal dan menempel pada Pesantren yang sudah memiliki izin terdaftar bagi Pesantren.
2. Nomor Statistik Pesantren (NSP) ditetapkan lewat Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri.
3. Keputusan Direktur Jenderal ihwal Penetapan Nomor Statistik Pesantren (NSP) sekurangnya memuat:
  • Nomor Statistik Pesantren (NSP);
  • Nama Pesantren;
  • Alamat Pesantren;
  • Provinsi.
4. Piagam Statistik Pesantren (PSP) diterbitkan bersama-sama dengan Keputusan Direktur Jenderal ihwal Penetapan Nomor Statistik Pesantren (NSP) , dan diserahkan terhadap Pesantren.

Baca Juga : Panduan e-RKAM.

5. Piagam Statistik Pesantren (PSP) bagi Pesantren gres sekurangnya memuat:
  • Nama Pesantren;
  • Pendiri Pesantren;
  • Alamat Pesantren;
  • Nomor Statistik Pesantren (NSP).
6. Piagam Statistik Pesantren (PSP) bagi Pesantren cabang sekurangnya memuat:
  • Nama Pesantren Cabang;
  • Pendiri Pesantren;
  • Alamat Pesantren;
  • Nomor Statistik Pesantren (NSP) Cabang;
  • Nama Pesantren Induk;
  • Nomor Statistik Pesantren (NSP) Induk.
7. Keputusan Direktur Jenderal ihwal Penetapan Nomor Statistik Pesantren (NSP) dan Piagam Statistik Pesantren (PSP) berlaku sepanjang Pesantren menyanggupi ketentuan pendirian Pesantren.
8. Dalam hal terjadi pergeseran data Pesantren , Kiai/Pimpinan Pesantren melaporkan pergeseran data secara tertulis terhadap Menteri lewat Direktur Jenderal dalam rentang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak terjadi pergeseran data Pesantren.


9. Perubahan Data Pesantren akan ditetapkan lewat Keputusan Direktur Jenderal ihwal Perubahan Data Pesantren serta diterbitkan Piagam Statistik Pesantren (PSP) perubahan.
10. Perubahan Data Pesantren dalam Keputusan Direktur Jenderal dan Piagam Statistik Peantren (PSP) tidak mengganti Nomor Statistik Pesantren (NSP).


Untuk lebih terperinci dan lengkapnya , silahkan Unduh Kepdirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren pada tautan berikut :



Demikian isu tentang Kepdirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren yang sanggup Sinau-Thewe.com bagikan , supaya ada faedah didalamnya dan terima kasih.
DONASI VIA PAYPAL Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain http://gurukelaszamannow.blogspot.com/. Terima kasih.
Postingan Lebih Baru Postingan Lebih Baru Postingan Lama Postingan Lama

Postingan lainnya

Komentar

Posting Komentar