Pengumuman Hasil Final Cpns Gugusan 2019 Bkn Tahun 2020 - GuruZamanNow
Hasil Akhir CPNS Formasi 2019 BKN Tahun 2020 - Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019 Nomor K26-30/B4011/X/20.01 tanggal 27 Oktober 2020 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Badan Kepegawaian Negara Tahun 2019 , bareng ini kami informasikan hal-hal selaku berikut:
1. Hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 yakni sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II Pengumuman ini , yaitu:
- Lampiran I yakni ringkasan hasil integrasi SKD dan SKB Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019;
- Lampiran II yakni detail hasil integrasi SKD dan SKB Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019.
2. Maksud atau arti dari arahan pada kolom Keterangan dalam Lampiran I dan Lampiran II Pengumuman ini yakni selaku berikut:
- Kode ”P” yakni peserta lulus SKD menurut nilai ambang batas dan peringkat terbaik menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019;
- Kode ”L” yakni peserta lulus Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019;
- Kode ”L-1” yakni peserta lulus Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 sehabis perpindahan deretan antara jenis deretan dalam jabatan/pendidikan yang sama;
- Kode ”TL” yakni peserta tidak lulus alasannya yakni tidak masuk peringkat dalam formasi;
- Kode ”TH” yakni peserta tidak hadir pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019.
3. Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap simpulan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 yakni peserta yang menyanggupi standar berikut:
- Peserta yang menyanggupi peringkat sesuai deretan yang sudah ditetapkan menurut hasil integrasi nilai SKD dan SKB yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Nasional;
- Dalam hal keperluan deretan khusus belum tercukupi , sanggup diisi dari peserta yang mendaftar pada deretan biasa dan deretan khusus yang lain pada jabatan , kualifikasi pendidikan , dan unit penempatan/lokasi deretan yang serupa serta menyanggupi nilai ambang batas/passing grade SKD deretan biasa sebagaimana dikelola pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan berperingkat baik.
4. Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap simpulan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 menurut Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020 mudah-mudahan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyodorkan kelengkapan dokumen secara elektronik lewat akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id , selambat-lambatnya pada tanggal 15 November 2020;
5. Kelengkapan dokumen yang mesti diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 4 yakni selaku berikut:
a. Pasfoto modern memakai busana formal dengan latar belakang warna merah;
b. Ijazah Asli (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri , ijazah yang sudah ditetapkan penyetaraannya oleh DIKTI);
c. Transkrip Nilai Asli;
d. Hasil cetak/print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman https://sscn.bkn.go.id yang pada bab nama , kawasan lahir , dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri memakai abjad kapital/balok dengan tinta hitam dan sudah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp. 6.000;
e. Surat Pernyataan , yang terdiri dari:
1) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp. 6.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscn.bkn.go.id , yang berisi tentang:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap alasannya yakni mengerjakan tindakan melawan hukum dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas usul sendiri atau tidak dengan hormat selaku Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil , Prajurit TNI , Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia , atau diberhentikan tidak dengan hormat selaku Pegawai Swasta (termasuk Pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
- Tidak berkedudukan selaku Calon Pegawai Negeri Sipil , Pegawai Negeri Sipil , Prajurit TNI , atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengelola Partai Politik atau terlibat politik praktis; dan
- Bersedia diposisikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang diputuskan oleh Pemerintah.
2) Surat Pernyataan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang sudah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp. 6.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku hingga dengan Januari 2021;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang melakukan pekerjaan pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang masih berlaku hingga dengan Januari 2021;
h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika , psikotropika , prekursor , dan zat adiktif yang lain dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang masih berlaku hingga dengan Januari 2021; dan
i. Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan sudah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (apabila memiliki masa kerja).
6. Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5 , peserta juga menyodorkan kelengkapan dokumen yang lain ke alamat email cpnsbknmasakini@bkn.go.id (dengan subject: nomor peserta_nama) , selaku berikut:
- Kartu Keluarga;
- Ijazah/STTB: dari SD hingga Sekolah Menengan Atas untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan D-III dan S-1/D-IV; dari SD hingga S-1 untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan S-2.
7. Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap simpulan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 wajib menghasilkan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 5 abjad d poin 2) , yang isinya bersedia mengabdi pada Badan Kepegawaian Negara dan tidak mengajukan pindah baik pindah antar unit dalam lingkungan Badan Kepegawaian Negara maupun pindah instansi dengan argumentasi apapun sedikitnya selama 12 (dua belas) tahun sejak TMT Pegawai Negeri Sipil;
8. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara tetap mengajukan pindah sebelum 12 (dua belas) tahun , maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri;
9. Apabila hingga dengan deadline yang sudah diputuskan sebagaimana pada angka 4 , peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap simpulan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 tidak sanggup memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan angka 6 , maka yang bersangkutan dianggap tidak menyanggupi syarat;
10. Apabila terdapat peserta yang sudah dinyatakan lulus dalam tahap simpulan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 , tetapi memutuskan untuk mengundurkan diri , maka wajib menghasilkan dan mengunggah surat pengunduran diri yang sudah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp. 6.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscn.bkn.go.id atau sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Pengumuman ini , sehingga deretan jabatan yang bersangkutan sanggup diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya. Bagi peserta pengisi/pengganti akan diundang lewat pengumuman yang hendak disampaikan lewat laman www.bkn.go.id;
11. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap simpulan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 dan sudah menerima kontrak Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri , terhadap yang bersangkutan diberikan hukuman tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya;
12. Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam tahap simpulan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 sanggup mengajukan sanggahan pada tanggal 1 s.d. 3 November 2020 lewat akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id;
13. Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap simpulan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 bersedia menerima segala konsekuensi dari Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan bagi peserta yang menampilkan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada dikala registrasi , pemberkasan , dan sehabis diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil , Pejabat Pembina Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan selaku Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil;
14. Apabila didapatkan paham radikalisme pada peserta dikala proses pelaksanaan seleksi maupun sehabis diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil , Pejabat Pembina Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan selaku Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil;
15. Lain-lain
- Petunjuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) , penyampaian kelengkapan dokumen , dan pengajuan sanggah lewat akun masing-masing peserta sanggup dilihat pada laman https://sscn.bkn.go.id;
- Informasi lebih lanjut mengenai Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 sanggup dilihat lewat laman www.bkn.go.id dan/atau laman https://sscn.bkn.go.id;
- Kelalaian peserta dalam membaca dan mengetahui pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
- Dalam seluruh tahapan pelaksanaan acara Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 tidak dipungut biaya;
- Kelulusan Peserta yakni prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang prospektif kelulusan dengan motif apapun , baik dari Pegawai Badan Kepegawaian Negara atau dari pihak lain , maka hal tersebut yakni tindak penipuan dan terhadap peserta , keluarga maupun pihak lain dihentikan memberi sesuatu dalam bentuk apapun;
- Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 , bersifat MUTLAK dan tidak sanggup diusik gugat.
Selengkapnya silahkan download
Demikian isu tentang Pengumuman Hasil Akhir CPNS Formasi 2019 BKN Tahun 2020yang sanggup Sinau-Thewe.com bagikan. Semoga ada faedah didalamnya dan terima kasih ,
DONASI VIA PAYPAL
Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain http://gurukelaszamannow.blogspot.com/. Terima kasih.
Postingan Lebih Baru
Postingan Lebih Baru
Postingan Lama
Postingan Lama
Eliana
Komentar